Kejari Kab. Bekasi Menangkap Ketua DPC PDI Perjuangan atas Dugaan Gratifikasi 2 Unit Mobil

Fhoto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Soleman, atas dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan pemberian dua unit mobil mewah,

BEKASI, NEWSLINKAKTUAL. COM, —


Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Soleman, atas dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan pemberian dua unit mobil mewah,

Mitsubishi Pajero dan BMW. Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif sejak siang hari di Kantor Kejari Bekasi.

Soleman, yang juga merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, keluar dari gedung Kejari dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Tak lama setelah pemeriksaan selesai, ia dibawa menggunakan mobil hitam menuju Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani penahanan.

Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Soleman telah bergulir sejak 2023, dengan penyelidikan intensif dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bekasi.

Soleman beberapa kali diperiksa terkait pemberian dua unit mobil yang diduga diterimanya dari seorang kontraktor berinisial RS. Dugaan suap ini muncul dalam konteks hubungan antara Soleman dan RS, yang sebelumnya telah diakui oleh RS dalam pemeriksaan sebelumnya.

Meskipun kasus ini sempat mengalami penundaan, publik banyak mempertanyakan perkembangannya. Penundaan penyelesaian kasus ini diduga terjadi karena ada pertimbangan dari Kejaksaan Agung terkait momen Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Namun, akhirnya RS ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023 lalu, dengan dugaan suap atau gratifikasi kepada Soleman. RS kini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk mendalami penyidikan dan penyusunan dakwaan sebelum kasus ini dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Dalam pernyataan resminya pada Oktober tahun lalu, Kepala Kejari Bekasi, Ricky Setiawan Anas, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap RS dilakukan setelah pemeriksaan intensif sebagai saksi. RS kemudian ditahan selama 20 hari, dengan opsi tambahan penahanan selama 40 hari guna melengkapi berkas penyidikan

Kejari Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini hingga mencapai kejelasan dan menuntaskan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

(BK)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *