Fhoto : Satnarkoba Polres Bogor Kota menangkap 23 pengedar dan kurir narkoba dalam kurun waktu sebulan terakhir. Beragam jenis narkoba disita dari pelaku, mulai 96,31 gram sabu hingga 870 gram tembakau sintesis.
BOGOR,NEWSLINKAKTUAL.COM,–
Satnarkoba Polres Bogor Kota menangkap 23 pengedar dan kurir narkoba dalam kurun waktu sebulan terakhir. Beragam jenis narkoba disita dari pelaku, mulai 96,31 gram sabu hingga 870 gram tembakau sintesis.
“Selama kurun waktu dari 17 September sampai 22 Oktober mengamankan sebanyak 23 tersangka, dari berbagai kasus baik itu kepemilikan sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan juga kepemilikan atau mengedarkan obat keras tertentu,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Bismo merinci, dari total 23 orang yang ditangkap, 11 orang di antaranya merupakan tersangka kasus sabu dan 2 lainnya merupakan residivis. Kemudian, 10 orang menjadi tersangka tembakau sintetis, satu orang tersangka kasus ganja, dan satu orang menjadi tersangka kasus obat keras tertentu.
“Terhadap pelaku yang terkait dengan penyalahgunaan sabu-sabu ini ada 11 tersangka, di mana 2 dari 11 tersangka yang kita amankan merupakan residivis, yakni tersangka RH (37) dan IM (34),” kata Bismo.
“Tersangka RH sebelumnya diputus oleh PN Depok pada 2018 dengan putusan 4 tahun 2 bulan, keluar pada 2022. Untuk tersangka IM, pada tahun 2017 divonis 4 tahun penjara oleh PN Bandung dan baru keluar tahun 2021, karena kepemilikan atau penyalahgunaan ganja,” tambahnya.
Sementara Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengatakan barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa sabu 96,31 gram, ganja 36,51 gram, tembakau sintetis 870,27 gram, dan obat keras tertentu 1.061 butir.
“Barang bukti yang kita amankan, untuk sabu-sabu sebanyak 96,31 gram, ganja 36,51 gram, tembakau sintetis 870,27 gram dan obat keras tertentu ada 1.061 butir,” kata Bismo.
“Pelaku yang kita amankan ini statusnya pengedar dan kurir. Kira masih lakukan penyelidikan terkait bandar atau pemasoknya,” tambahnya.
Eka menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 5-20 tahun penjara.
“Untuk tersangka ganja, ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian untuk sabu-sabu dan tembakau sintetis 5-20 tahun penjara. Untuk pelaku obat keras tertentu, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” kata Eka.
(RL)