Fhoto : Gedung Pemrov DKI Jakarta
JAKARTA, News link aktual. Com, —
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup akan memberlakukan skema retribusi sampah rumah tangga di Jakarta. Skema itu diwacanakan akan dimulai pada 1 Januari 2025 mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan kebijakan itu bertujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan.
“Retribusi pelayanan kebersihan sendiri merupakan salah satu langkah Pemprov DKI untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).
Dia menjelaskan, sistem retribusi itu nantinya akan didasarkan pada prinsip polluter pays principle atau ‘siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya’.
“Retribusi ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan pembagian tarif yang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat,” ucap Asep..
Fhoto : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto
Dia kemudian merinci tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan itu, di antaranya:
- Kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebani tarif retribusi Rp 0 per unit/bulan
- Kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebani tarif retribusi Rp 10 ribu per unit/bulan
- Kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebani tarif retribusi Rp 30 ribu per unit/bulan
- Kelas atas, yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas, dibebani tarif retribusi Rp 77 ribu per unit/bulan.
Selain rumah tinggal, lanjut Asep, kegiatan usaha akan dikenai retribusi. Besarannya ditetapkan berdasarkan skala fasilitasnya.
“Kecil, sedang, besar dan besaran daya listrik yang digunakan,” jelas Asep.
Di sisi lain, Asep menuturkan terdapat pembebasan biaya retribusi bagi rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya dan/atau tergabung dalam Bank Sampah. Pembebasan itu, menurut dia, merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
Dengan begitu, Asep berharap dapat memotivasi masyarakat agar lebih sadar dalam memilah sampah.
“Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah. Partisipasi ini akan memberikan manfaat besar bagi pengurangan volume sampah yang dihasilkan,” tuturnya.
“Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup,” tambah dia.
Lebih jauh Asep berharap penerapan kebijakan retribusi itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan sistematis.
Dia memastikan pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pemilahan sampah, termasuk bagaimana kebijakan itu dapat membantu meringankan beban operasional pengelolaan sampah di Jakarta sehingga APBD dapat dialokasikan dengan lebih tepat.
“Dengan Retribusi Pelayanan Kebersihan, kami berharap warga Jakarta dapat lebih memahami bahwa pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang sangat besar, dan dengan memilah sampah, kita dapat membantu mengurangi volume sampah sekaligus berkontribusi dalam menjaga kebersihan kota Jakarta,” pungkasnya.
( SH)