Heru Ingatkan ASN Pemprov DKI Jangan Keluyuran adanya WDH 2 Bulan

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat ditemui usai menggelar rapat penanganan kemiskinan di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Jakarta- Mulai Senin (21/8/2023) esok, ASN Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, kebijakan WFH untuk ASN Pemprov DKI Jakarta yang tak bersentuhan langsung dengan masyarakat bakal dilakukan hingga 21 Oktober 2023.

“Mekanismenya, surat edaran dari pak Sekda. Work from home dilakukan oleh Pemda DKI 21 Agustus sampai 21 Oktober,” kata Heru di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).

Heru menegaskan, para ASN yang mendapatkan jatah WFH harus benar-benar berada di rumah selama jam kerja bukan malah keluyuran.

“Work from home itu bagi ASN, dan dia bekerja di rumah. Tujuannya apa? Agar dia tidak mondar-mandir, dan dia tidak boleh juga ke mana-mana dan dia bekerja di rumah,” ujar Heru.

Pihaknya bakal memberikan sanksi tegas jika ternyata para ASN itu menyalahgunakan kebijakan WFH tersebut.

“Pertama, kalau efektif, tentunya saya harus melapor ke Mendagri.

Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan (tak ada WFH),” kata Heru.

Untuk memastikan para ASN itu tidak keluyuran di jam kerja selama WFH, Heru bakal meminta para atasan untuk rutin menanyakan keberadaan para anak buahnya di jam kerja.

“Pengawasannya gampang. Jadi saya meminta kepada atasannya langsung, dia misalnya jam 10, jam 14, jam 16 telepon.

Video Call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana? Kan bisa dan dikasih PR kerja yang banyak,” kata Heru.

Diketahui, kebijakan WFH 50 persen untuk ASN itu diambil Pemprov DKI Jakarta untuk menekan polusi udara dan kemacetan yang kian parah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *