Polda Metro Jaya menegaskan kasus peredaran senjata api ilegal terungkap atas kolaborasi Polda Metro Jaya dan Puspom TNI AD.
Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran senjata api (senpi) ilegal yang dijual secara online atau melalui e-commerce. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan kasus tersebut terungkap berkat kolaborasi antara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Puspom TNI AD.
“Bahwa kami dari awal semenjak ada info ini sudah bekerja bersama baik evaluasi informasi baik kerja di lapangan. Gabungan POM TNI AD dan Krimum Polda Metro Jaya,” kata Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8/2023).
Karyoto mengatakan pihaknya turut mengamankan sejumlah senjata. Dari senjata laras panjang, peluru, hingga alat modifikasi air gun menjadi senjata api.
“Barang bukti senjata genggam pistol, laras panjang, ada alat melakukan modifikasi, beberapa butir peluru,” ujarnya.
Karyoto mengatakan kasus jual beli senjata api tersebut masih dalam proses pengembangan. Hingga kini, pihak kepolisian bersama TNI masih menyelidiki kasus yang ada.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, kasus ini terungkap berkat kolaborasi antara Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Puspom TNI AD sejak 18 Juni 2023. Puspom TNI AD dilibatkan karena tersangka memalsukan identitas kartu anggota TNI AD.
“Artinya, di sini memalsukan kartu anggota dan kartu identitas lain, termasuk kartu senjata api mengatasnamakan pejabat Angkatan Darat dan Kementerian Pertahanan,” kata Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Dalam operasi gabungan itu, Polda Metro Jaya dan Puspom AD kemudian menangkap sejumlah tersangka. Salah satu tokoh tersangka ditangkap di Cianjur, Jawa Barat.
“Oleh karenanya, dalam kurun waktu tersebut, kami bentuk tim gabungan dari Puspomad dan Krimum Polda Metro Jaya, sehingga kami berhasil tangkap beberapa tersangka dan tokohnya di Cianjur, di atas gunung kita tangkap,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga menyita 44 pucuk senjata api dari para tersangka. Mulai dari senjata api rakitan, airsoft gun, air gun, dan senjata api pabrikan