Fhoto : Polisi menangkap tersangka pemilik dan pengelola dua situs judi online (judol) bernama Justin alias JH (28) di Jakbar. Pelaku mengaku baru 5 bulan beroperasi.
JAKARTA, Newslinkaktial. Com, —
Polisi menangkap tersangka pemilik sekaligus pengelola dua situs judi online (judol) bernama Justin alias JH (28) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Tersangka merupakan pelaku tunggal yang mengoperasikan sendiri dua situs tersebut.
“Yang bersangkutan diduga melakukan aktivitas perjudian online,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/10/2024).
Justin ditangkap Rabu (2/10). Syahduddi mengatakan tersangka mengakui memiliki dan mengelola dua situs judi online sejak Mei 2024 atau 5 bulan lalu.
“Tersangka selaku pemilik dan juga pengelola website situs perjudian online dengan nama Bera38 dan Gaco9.
Di mana tersangka ini sudah mengelola website ataupun situs judi online dari bulan Mei 2024 sampai dengan tertangkap pada tanggal 2 Oktober yang lalu kurang lebih sekitar hampir 5 bulan,” jelasnya.
Syahduddi mengatakan dari hasil mengelola dua situs tersebut, tersangka meraup omzet puluhan juta per bulan. Polisi menyebut Justin tidak memiliki latar belakang IT (information technology).
“Omzet yang didapatkan dari hasil mengelola situs judi online, baik itu Berapi138 dan Gacoan79, kurang lebih sekitar Rp 60 juta per bulan. Dengan keuntungan bersih didapatkan oleh tersangka sekitar Rp 30 juta per bulan,” jelasnya.
“Tersangka ini lulusan SMA, dan latar belakangnya IPS. Dia tidak memiliki latar belakang IT, dan dia belajar IT secara otodidak karena pernah bekerja di pengelola judi online,” sambungnya.
Justin mengaku sudah bekerja sebagai marketing judol pada 2019. Pengalaman itu membuatnya berani mengelola dua situs judol dengan membeli masing-masing seharga Rp 8 juta.
Diduga Lecehkan 15 Siswi
Adapun kronologi penangkapan tersangka, penyidik mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas perjudian online di wilayah Polres Metro Jakbar. Penyidik pun melakukan serangkaian proses pendalaman dan penyelidikan
“Dan didapat informasi terkait dengan aktivitas tersangka dalam mengelola website judi online berada di rumahnya. Di Jalan Jelambar Baru, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” jelasnya.
Polisi memastikan bahwa tersangka memang melakukan aktivitas perjudian. Penyidik langsung melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka pada 2 Oktober lalu.
“Dan Tersangka mengakui bahwa memang dia sudah kurang lebih 5 bulan mengelola situs judi online tersebut. Demikian informasi yang terkait dengan pengungkapan kasus judi online,” tuturnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah iPhone, 6 buah monitor, 2 buah CPU, 1 keyboard, 1 buah hard disk, 4 buah key BCA, 2 buah buku tabungan BCA, 1 buah kartu ATM BCA, 1 biah kartu ATM EOB, 3 buah kartu perdana Tri, 46 buah kartu Telkomsel, dan 4 buah HT.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 45 ayat (3) UURI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
(RL)