Fhoto : ilustrasi
TANGERANG, Newslinkaktual. Com, —
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap jual-beli bayi berusia 11 bulan. Selain ayah berinisial RA (36), polisi juga menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang membeli bayi tersebut.
“HK dan MON sebagai pembeli bayi yang dijual,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).
Kasus ini terkuak setelah ibu kandung korban, RD melapor ke polisi. RD yang baru pulang bekerja di Kalimantan mendengar kabar suaminya telah menjual bayi kandungnya kepada orang lain.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi kemudian mencari bayi yang telah dijual oleh RA ini hingga akhirnya menangkap HK dan MON.
“Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero menambahkan.
Awalnya, MON memposting di akun media sosial Facebook bahwa dirinya mencari orang yang akan menjual bayi. Postingan itu dibaca oleh RA selaku ayah kandung korban.
“Awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di medsos Facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis,” kata David.
RA kemudian berkomunikasi dengan MON melalui Facebook messanger dan bertukar nomor WhatsApp. Mereka lalu janjian bertemu di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Tangerang untuk bertransaksi.
“Tersangka RA menjual bayinya Rp 15 juta,” imbuh David.
Motif Jual Bayi
Kombes Zain mengungkapkan motif tersangka RA tega menjual bayi kandungnya sendiri dengan alasan kebutuhan ekonomi.
“Tersangka mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan,” ucap Zain
(Rusli)