Fhoto : Pejabat ( PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Haryono
JAKARTA, Newslinkaktual. Com, —
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mengumpulkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terlibat judi online (judol) untuk diberi pemahaman.
Heru mengatakan, nantinya anggota Satpol PP yang terlibat judol akan dikumpulkan bersama pasangannya masing-masing.
“Suami istri akan dikumpulkan, karena kan judi online ranah pribadi ya. Kurang lebih 3-4 hari mereka akan diberikan pengetahuan,” ujar Heru Budi di Jakarta, Jumat (27/9/2024), dilansir dari Antara.
Heru mengatakan akan melibatkan bantuan psikolog saat memanggil anggota Satpol PP yang terlibat judol lalu mengikutsertakan mereka dalam tes kesehatan fisik.
“Kita gunakan tiga hari pertama adalah menggunakan psikolog. Nanti diberikan pembelajaran lagi dan teguran teguran. Dan nanti ada kegiatan kesehatan fisik,” kata dia. Kasus Kali Bekasi hingga Gorontalo, yang Muda yang Terstigma
Adapun apa yang disampaikan Heru Budi merupakan tanggapan lanjutan atas informasi yang menyatakan sebanyak 165 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Satpol PP Jakarta terlibat judi online.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku akan menelusuri terlebih dahulu terkait adanya 165 ASN Satpol PP Jakarta yang kedapatan bermain judol. “Nanti kita telusuri. Ya kan dicek dulu.
Intinya dicek, mereka bener enggak, kan yang diminta itu,” ujar Arifin saat ditemui di Balai Kota, Kebon Sirih, Jakarta Pusat,
Adapun, dari data yang diterima Kompas.com, tercatat ada 165 anggota Satpol PP Jakarta yang terindikasi bermain judi online.
Jumlah total transaksi judi online dari 165 anggota Satpol PP Jakarta pada tahun 2023 senilai sekitar Rp 2,3 miliar.
Tercatat ada satu anggota yang total depositnya mencapai Rp 194.087.791 dengan frekuensi deposit sebanyak 193 kali.
Jumlah tersebut tertuang dalam surat permintaan klarifikasi dari Inspektorat yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin, terkait anggotanya yang bermain judi online.
Surat itu bernomor e.0519.PA.01.00, ditandatangani oleh Sekretaris Inspektur DKI Jakarta, Dina Himawati dan dikeluarkan pada 10 September 2024.
(SI)