Polda Metro Jaya menggerebek gudang gas oplosan di Depok dan Tangerang Selatan.
Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg di wilayah Depok dan Ciputat, Tangerang Selatan. Sebanyak 8 orang diamankan terkait kasus tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus tersebut terbongkar setelah pihak kepolisian menyelidiki gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas.
“Berdasarkan hasil pengecekan di 2 tempat tersebut petugas mendapati pemilik tempat usaha dan karyawan yang bertugas melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg nonsubsidi,” kata Ade Safri, Jumat (18/8/2023).
Di Depok
Di lokasi pertama di wilayah Depok, polisi berhasil mengamankan 6 tersangka. Yakni PCA dan TN sebagai pemilik. Selain itu, ada 4 orang karyawan, HD, AMD, BJMN, dan MHD.
“Karyawan yang bertugas memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan cara disuntik dengan gunakan alat,” ujarnya.
Polisi juga menyita ratusan tabung gas sebagai barang bukti. Di antaranya berupa 38 tabung elpiji 12 kg kosong, 100 tabung elpiji 3 kg isi, 6 buah tabung elpiji 3 kg kosong, 23 buah pipa besi alat pemindahan isi tabung gas, dan 9 buah tabung gas 12 kg hasil pemindahan.
Selain itu, ada 8 tabung gas 12 kg dalam proses pemindahan, 1 tabung elpiji 12 kg kosong, 8 tabung gas 3 kg dalam proses pemindahan, 75 tabung gas 3 kg kosong, 44 tabung gas 3 kg isi, dan 23 buah pipa besi alat pemindahan isi tabung gas.
Di Ciputat
Sementara itu, di lokasi kedua di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, pihak kepolisian mengamankan dua orang yang melakukan aksi serupa. Yakni FRD sebagai pemilik dan DNO sebagai karyawan.
Barang bukti berupa 4 tabung gas ukuran 12 kg kosong nonsubsidi, 6 tabung gas ukuran 3 kg kosong, dan 2 buah pipa atau alat suntik turut disita polisi.
Dijual hingga Rp 180 Ribu
Ade Safri menambahkan hasil oplosan gas tersebut disebarkan ke warung hingga toko eceran. Dengan harga yang lebih murah. Selain itu, motif mereka melakukan aksi tersebut untuk memperoleh keuntungan semata.
Saat ini kedelapan pelaku sudah jadi tersangka dan ditahan di kasus yang ada. Mereka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menjual tabung gas 12 Kg nonsubsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas 3 Kg subsidi dengan harga Rp 125 ribu sampai Rp 180 ribu per tabung. Di mana harga resmi isi tabung gas 12 kg non subsidi yang sudah ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp 205 ribu,” tuturnya.