Fhoto : Polisi merilis kasus pembacokan saat tawuran remaja atau antar-alumni pelajar SMP di Sukabumi.
SUKABUMI, Newslinkaktual. Com, —
Polisi menjadi korban tawuran antar-alumni SMP di Sukabumi.
Setidaknya ada 11 pelajar yang diamankan dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa itu dialami Briptu Haris, anggota Unit Reskrim Polsek Cireunghas Resor Sukabumi Kota.
Ia mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya saat mencoba membubarkan aksi tawuran.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di Kampung Nagrog, RT 003/007, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (22/9) dini hari.
Kehilangan Satu Kaki
Kronologi bermula saat korban Briptu Haris sedang melaksanakan piket malam. Kemudian, ia kedatangan warga kurang lebih delapan orang ke kantor Polsek Cireunghas yang melaporkan adanya remaja konvoi membawa senjata tajam (sajam).
“Warga yang merupakan buruh pabrik PT GSI itu melaporkan ada sekelompok remaja konvoi dengan menggunakan sepeda motor kemudian mencegat kendaraan, dan melakukan sweeping dengan menggunakan senjata tajam,” kata Rita kepada awak media, Kamis (26/9/2024).
Lebih lanjut, Briptu Haris bersama dua orang rekannya inisial DH dan DNH mengecek lokasi menggunakan mobil Toyota Avanza. Setibanya di lokasi, Briptu Haris melihat para pelaku iring-iringan menggunakan 10 sepeda motor.
“Lalu korban (Briptu Haris) bersama rekan piket menghadang para pelaku tersebut kemudian turun dari mobil, tetapi terduga pelaku seorang mahasiswa inisial VCY (20) dan MA (16) berusaha kabur namun berhasil diamankan berikut dengan satu senjata tajam jenis celurit,” ujarnya.
Saat anggota polisi mengamankan beberapa pelaku, pelaku lain inisial H (17) nekat membacok Briptu Haris menggunakan parang ke arah pantat. Kemudian pelaku R (16) menendang ke arah pinggang korban dan menyabetkan senjata tajam jenis celurit.
“Teman-teman pelaku yang lainnya berusaha merusak kendaraan Toyota Avanza yang dinaiki oleh korban dan kedua rekannya, rusak di bagian belakang dan samping.
Korban mengalami luka dalam di dua titik di antaranya satu titik dengan jumlah lima jahitan, dan satu titik dengan jumlah dua jahitan,” ungkapnya.
Setelah peristiwa tersebut, korban Briptu Haris dibawa ke rumah sakit Hermina, Sukabumi. Sedangkan para pelaku berjumlah 11 orang berhasil diamankan tiga jam pascakejadian.
Sempat Beri Tembakan Peringatan
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, 11 pelaku yang berhasil diamankan di antaranya 10 berstatus pelajar dan masih di bawah umur, sedangkan satu orang adalah mahasiswa berinisial VCY. Dua orang pelajar ditetapkan sebagai pelaku utama penyerangan terhadap anggota polisi.
“Pelaku (penyerangan) dua orang di bawah umur. Umurnya 17 masih duduk di bangku SMA. Dia alumni SMP tertentu.
Dia menantang perang kepada lawannya alumni SMP yang lainnya. Ketika lawannya tidak datang itulah mereka menyerang siapa saja yang ada di lokasi men-sweeping siapa saja yang ada di lokasi,” kata Bagus.
Sebelum diserang para pelajar, anggota polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Namun para terduga pelaku tak memedulikan peringatan tersebut hingga akhirnya berani membacok korban.
“Pada saat mendekati mereka, dilakukan tembakan peringatan untuk membubarkan diri namun ke sepuluh orang ini justru menyerang petugas sehingga diamankanlah pada saat itu. Anggota tersebut sudah berteriak ‘kami polisi’ dengan menembakkan dua kali tembakan peringatan,” sambungnya.
Atas peristiwa tersebut, para pelaku dijerat dengan enam pasal sekaligus yaitu Pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Kemudian Pasal 170 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Lalu Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, Pasal 169 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 6 tahun. Terakhir, pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 56 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Atas kasus ini, Bagus menegaskan, pihak kepolisian tetap akan menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi pelaku anak di bawah umur maka diterapkan sistem peradilan pidana anak.
“Sejauh ini kami tetap melakukan tindakan tegas penegakan hukum, tidak ada dilakukan musyawarah, proses tetap dilakukan ke pengadilan. Kedua kita juga mengimbau terhadap sekolah-sekolah, terhadap orang tua untuk mengantisipasi anaknya agar ini tetap langkah secara ini (preemtif, preventif),” tutupnya.
(SB)