Fhoto : Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan, pihaknya tidak hanya akan menangkap pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menyita seluruh aset yang dimiliki para pelaku. “Kami tidak akan berhenti hanya dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba.
JAKARTA Newslimkaktual. Com, —
Bareskrim Polri mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menjerat seluruh bandar serta pihak-pihak yang terlibat menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan, pihaknya tidak hanya akan menangkap pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menyita seluruh aset yang dimiliki para pelaku. “Kami tidak akan berhenti hanya dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba.
Kami akan mengejar aset-aset mereka melalui TPPU,” kata Wahyu dalam pernyataan tertulis pada Jumat (20/9/2024). Ia berharap langkah ini akan memberikan efek jera dan memperingatkan pelaku lainnya. Dengan penerapan TPPU, peredaran narkoba di Indonesia diharapkan dapat ditekan secara signifikan.
Wahyu menekankan bahwa tindakan tegas ini telah disampaikan kepada seluruh jajaran Polri, termasuk di tingkat daerah, agar setiap pengungkapan kasus narkoba juga mengejar tindak pidana pencucian uangnya.
“Kami yakin, hanya dengan memiskinkan mereka, kita dapat melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menyita aset bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia asal Kalimantan Utara, Hendra Sabarudin, senilai Rp 221 miliar.
Hendra diketahui telah beroperasi sejak 2017 dan berhasil memutar uang sebesar Rp 2,1 triliun selama periode tersebut.
( Rusli)