Fhoto : Pasangan Pasutri eks Pejabat Desa di Subang di Tetapkan Tersangka Korupsi APBDes.
SUBANG, Newslinkaktual. Com, —
Mantan Kepala Desa dan Mantan Sekretaris Desa di Desa Blanakan Subang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Subang. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan langsung tunai (BLT) dan korupsi sejumlah program desa dengan laporan fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno mengatakan yakni Isnaeni Ali mantan kades dan suaminya Endin Haerudin yang merupakan mantan Sekdes Blanakan. Keduanya sudah menjalani pemeriksaan dan terbukti melakukan korupsi.
“Jadi telah kita sampaikan di depan tadi bahwa memang ada beberapa kegiatan seperti kegiatan tidak dilaksanakan sama sekali jadi fiktif yang kedua terkait BLT bahwa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat miskin namun hanya dalam hal ini hanya triwulan pertama saja disalurkan terulang kedua ketiga keempat tidak disalurkan,” ujar Bambang di Kantor Kejari Subang, Sabtu (14/9/2024).
Berdasarkan penyelidikan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang, Isnaeni dan suaminya diduga menyelewengkan dana BLT dari APBDes tahun 2022 hingga 2023, dengan jumlah Rp 250 juta setiap tahap. Dana tersebut seharusnya disalurkan dalam tiga tahap. Namun hanya disalurkan satu tahap dan dana yang seharusnya untuk masyarakat miskin itu digunakan oleh pasangan ini untuk memperkaya diri dan berfoya-foya.
Selain dana BLT, pasangan mantan pejabat desa ini juga diduga menyelewengkan dana desa pada tahun anggaran 2022 hingga 2023. Modus operandi mereka termasuk membuat proyek dengan laporan fiktif, seperti pembuatan tembok penahan tanah (TPT), produksi peternakan, hingga pemeliharaan saluran irigasi tersier.
“Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Pada tahun tersebut BLT hanya disalurkan sebanyak satu kali sementara penyaluran yang kedua dan ketiga tidak disalurkan,” katanya.
Bambang menambahkan, pada tahun 2023, terdapat penggunaan dana sebesar Rp 242.879.000 dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.
“Selain itu pada tahun 2023 terdapat realisasi penggunaan dan bertanggung jawab dana hasil temuan dan tindak lanjut dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.242.879.000 tidak dilakukan mekanisme pelaporan keuangan tahun 2023 sebagai pendapatan lain-lain Keuangan Republik Indonesia tahun 2023 dan tidak tercantum dalam ketetapan peraturan Kepala Desa Blanakan Tahun Anggaran 2023,” pungkasnya.
Selain kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di ancam dengan pasal Primer pasal 2 ayat ( 1 ), pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1 ) ke 1 KUHP pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan untuk subsidair, kedua tersangka diancam pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, pasal 18 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
(BB)