Fhoto : Ilustrasi Pejabat Kepala Kelurahan.
JAKARTA, Newslinkaktual. Com, —
Ibu kota Propinsi DKI Jakarta sebagaimana kota besar yang berbagai macam suku, ras dan agama.
Di ibu kota Jakarta juga sekarang ini dalam pelayanan buat warga masyarakat sudah berbasis dengan aplikasi online.
Akan tetapi dalam Jabatan Kelurahan yang paling tertinggi ( Lurah ) yang menjadi peran penting dalam memajukan satu wilayah sebagai Raja Kecil yang mempunyai anggaran dari APBD. Kamis (12-9-2024).
Tidak itu saja untuk gaji dan tunangan Kepala Kelurahan ( Lurah) sudah sangat luar biasa besarnya dengan dituntut dengan kinerja yang bagus dalam pelayanan buat warga masyarakat tampa ada pungutan liar.
Fhoto : Ilustrasi Kepala Kelurahan ( Lurah)
Pimpinan Redaksi Newslinkaktual. Com As.Sisca Pradita, menuturkan di sisi lain, patut diduga bahwa lurah yang bersangkutan telah melakukan pungutan liar (“pungli”). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, pungli adalah pengenaan biaya yang dikenakan pada tempat yang seharusnya tidak dikenakan biaya.
Dalam hal ini, Lurah yang bersangkutan telah meminta honorarium yang melebihi ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, yakni 10% padahal seharusnya honorarium maksimal yang diterima sebesar 1%.
Atas perbuatan ini, Lurah yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), Lurah dilarang menyalahgunakan wewenang, menerima pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, serta melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
Atas pelanggaran yang dilakukan, si Lurah dapat dijatuhi hukuman disiplin[5], dengan ketentuan:.
Fhoto : Ilustrasi Uang Pungutan Liar (Pungli)
Jika terbukti melakukan/tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi/mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani, dapat dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat.
Jika terbukti menyalahgunakan wewenang dan/atau menerima pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya, dikenakan hukuman disiplin beratberat.
Lanjut Sisca menghimbau kepada warga masyarakat apabila anda mendapatkan perbuatan dan melihat perbuatan pejabat lurah anda dapat melaporkan perbuatan tersebut ke Satgas Saber Pungli, baik secara langsung atau daring melalui laman Satgas Saber Pungli.
Mengadukan hal tersebut ke instansi pemerintah berwenang melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.
Melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian, jika perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 423 KUHP. Tegasnya Sisca
( Redaksi)