Fhoto : Suasana Saat Rekontruksi Pembunuhan Tuti-Amel di Subang Jawa Barat.
Suasana saat rekonstruksi pembunuhan Tuti-Amel di Subang
BANDUNG, Newslinkaktual. Com–
Polisi menetapkan anggota Polri berinisial T dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel) di Kabupaten Subang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, T ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP).
“Beberapa waktu yang lalu sudah kita ungkap dan sudah vonis dari pengadilan. Nah sejauh ini proses penanganan penyidikan kita telah melakukan perkembangan untuk tersangka yang lain sampai dengan saat ini masih beberapa tersangka, beberapa orang tersangka yang kita lakukan proses dan tentunya ini sudah kita lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan,” kata Jules kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (11/9/2024).
“Kemudian penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan,” tambahnya.
Menghalangi atau merintangi proses penyidikan yang dimaksud Jules, yakni perusakan TKP di mana T meminta saksi lainnya untuk menguras bak di kamar mandi yang ada di TKP di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
“Untuk pelakunya itu berinisial T. Modus operandinya yaitu tersangka T ini menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi, bak mandi di TKP,” ungkapnya.
Disinggung siapa sosok T, Jules sebut T merupakan anggota Satreskrim Polres Subang.
“Baik, jadi kalau terkait dengan tersangka ini, tersangka T adalah anggota Polri yang sebelumnya bertugas tentunya sebagai Kanit Resmob,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, pasal yang dilanggar tersangka yakni Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
(RK)