Fhoto : Polres Jakarta Barat Menangkap dia anggota Ormas Pengeroyokan Pedagang Buah
JAKARTA, Newslinkaktual. Com, —
Polres Metro Jakarta Barat berjanji akan menindak oknum anggota ormas yang meresahkan dan kerap meminta sejumlah uang kepada masyarakat. Pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang untuk praktik premanisme.
“Kami dari kepolisian, khususnya Polres Metro Jakarta Barat, tidak akan memberi ruang sedikit pun terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan,
Syahduddi meminta masyarakat melapor jika menjadi korban atau mendapati aksi premanisme yang dilakukan oleh anggota ormas. Dia menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku.
“Ketika ada intimidasi, ancaman kekerasan, penganiayaan yang dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat atau tertentu, jangan ragu-ragu atau sungkan untuk melapor kepada kami. Kami pastikan, tanpa ada keraguan, pasti akan tindak lanjuti dan pasti akan kami sikat dan basmi aksi premanisme di wilayah Jakarta Barat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, ulah oknum ormas terjadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dua orang anggota ormas berinisial SA (34) dan AM (37) ditetapkan jadi tersangka buntut melakukan perusakan lapak dagang dan pengeroyokan tukang buah.
Korban pun mengalami sejumlah luka akibat pengeroyokan yang terjadi. Tim gabungan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan bergerak cepat meringkus beberapa pelaku yang terlibat.
“Hasil pendalaman didapatkan dua orang pelaku yang memang secara nyata dan jelas melakukan tindakan perusakan terhadap barang dan fasilitas yang ada di toko buah dan melakukan penganiayaan terhadap dua orang pemilik toko sekaligus korban. Kita tetapkan jadi tersangka,” imbuhnya.
Syahduddi mengatakan saat itu kedua tersangka SA (34) dan AM (37) menghampiri korban dan meminta setoran keamanan Rp 35 ribu. Namun korban hanya memberikan uang Rp 10 ribu.
Tak terima, kedua tersangka lantas mengamuk dan memaki-maki korban. Berdasarkan pengakuan saksi di lokasi, kedua tersangka dalam kondisi mabuk saat meminta duit setoran.
“Langsung melakukan perusakan dengan cara melempar dengan batu cone block dan merusak kaca dan beberapa fasilitas di toko buah. Tidak puas melakukan perusakan, kedua pelaku melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap salah satu korban,” pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka SA (34) dan AM (37) sudah ditahan. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
(Sisca)