Nenek Residivis Edarkan Tramadol Kembali Ditangkap

Fhoto : Seorang Nenek 50 Tahun AA Kembali di Tangkap karna kasus Edarkan Tramadol

Newslinkaktul. Com, —

Ia merupakan residivis obat keras jenis tramadol. Rupanya nenek yang memiliki tiga cucu ini tidak kapok sudah dua kali masuk bui gara-gara mengedarkan obat keras tanpa izin edar jenis tramadol. Wanita asal Gomong, Kota Mataram, ini kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Mataram. “Perempuan kelahiran 1974 dan telah memiliki 3 orang cucu ini, kembali kami tangkap, saat kegiatan razia yang dilakukan Polresta dan Polsek Mataram.”

Razia ini dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas saat pelaksanaan Pilkada serentak 2024,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Jumat (6/9/2024).

Kasus Polisi Terlibat Narkotika Berulang, Mengapa? Artikel Kompas.id Bagus menerangkan bahwa AA ditangkap di salah satu kamar kos di wilayah Punia, Kecamatan Mataram.

Ia terbukti secara terang-terangan menyimpan obat-obatan keras tanpa izin edar. “Dari dalam kamar kos terduga pelaku ditemukan 8.022 butir pil jenis Tryhexyphenidil dan 103 butir pil jenis Tramadol.”

“Keduanya merupakan jenis obat keras dan masuk katagori obat daftar G yang dilarang dijual secara bebas, harus dibeli dengan resep dokter,” kata Ngurah.

AA ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Aparat juga telah mengamankan ribuan butir obat keras yang akan diedarkannya itu.

Untuk ketiga kalinya si nenek residivis ini kembali harus mendekam di penjara.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Ngurah, terduga pelaku mengaku mendapatkan ribuan butir pil Tramadol dan Tryhexyphenidil dari bosnya yang merupakan warga Palembang.

Paket obat keras tersebut melalui paket online yang dipesankan oleh seseorang yang diketahui sebagai warga Ampenan.

Pemesan memesan ribuan butir obat tak berizin itu di Palembang dan memberikan alamat terduga pelaku sebagai penerima barang,” katanya. Curiga ada transaksi Peristiwa kejahatan sang nenek terbongkar saat aparat melakukan razia di wilayah Kota Mataram. Saat itu petugas melihat gelagat dan aktivitas perempuan tua berusia 50 tahun di dalam kamar kosnya.

Ada seorang pemuda yang kelihatan gelisah, dan ternyata tengah melakukan transaksi tramadol dengan sang nenek
Karena curiga, petugas yang tengah razia langsung menggeledah kamar kos si nenek dan ditemukan obat-obatan berbahaya itu. “Obat-obatan berbahaya itu tersimpan di dalam 8 botol, tiap botol berisi 1.000 butir.

Ada juga yang disimpan dalam plastik yang telah terbagi bagi, masing-masing dua strip,” terang Ngurah. Baca juga: Bongkar Bisnis Tramadol di Aceh Utara, Polisi Tangkap 2 Penjual Kepada aparat, terduga pelaku mengaku para pembeli yang membeli dalam jumlah besar diarahkan terduga pelaku pada warga Ampenan yang diduga jaringan pengedar tramadol dan Tryhexyphenidil.

Untuk mengelabui petugas, warga Ampenan tersebut akan mengarahkan pembeli mengambil barang di kos AA.

AA juga mengaku bahwa seluruh barang terlarang yang ditemukan di kamar kosnya telah tiba sepekan yang lalu, namun belum terjual habis, masih banyak yang tersisa.

AA dijerat dengan pasal 435 Undang Undang Nomer 17 Tahun ,2023 tentang kesehatan

( Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *