Fhoto : Advokat Rusman Nuryadin. SH, Ahmad Syarif. SH Cory Kartika. SH,. MH, Iya Novita. SH, Asnawi. SH, Abdul Latief. SH, Kepala Desa Serakan Halimi, Ibu-ibu Kader PKK Desa Serakan Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang
JAKARTA, News Link Aktual. Com, – Supermasi Hukum terus digalakan dalam menegakan rasa keadilan bagi Warga Masyarakat .
Terpantau oleh awak Media News Link Aktual. Com, Lembaga Bantuan Hukum GERADIN ( Bantuan Hukum gerakan Advokat Indonesia ) Kabupaten Tangerang menggelar penyuluhan hukum perlindungan anak dan perempuan, bertempat di aula kantor desa sarakan Rabu (31/01/2024 ).
” Seperti apa yang di tuangkan dalam UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak yang selanjutnya di sebut PPA, adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya”.
Fhoto : lembaga Bantuan Hukum Advokat GERADIN ( Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia) dalam memberikan UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
Dalam Kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum terkait Perlindungan Perempuan dan anak tersebut dikoordinatori oleh Advokat Rusman Nuryadin SH,M.ad di dampingi Ahmad Syarif,SH, Cory Kartika.SH,MH Ita Novita SH, Asnawi,SH,abdul latif,SH.
hadiri oleh kepala desa sarakan Halimi juga para tamu undangan yang di dominasi oleh para ibu-ibu Kader PKK Desa sarakan. Kecamatan Sepatan.kabupaten Tangerang.
Fhoto : Para Ibu – Ibu Kader PKK dalam Sosialisasi Bantuan Hukum Tentang Perlindungan Perempuan dan anak yang di Selenggarakan oleh Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia ( GERADIN)
Rusman Nuryadin,SH dalam Sambutanya mengatakan” ucapan terimah kasih pertama kali terucap kepada kepala desa Sarakan dan kepada para tamu undangan yang hadir.
Lanjut Rusman menuturkan pada momen ini menjadi tanggung jawab kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum kepada masyarakat, dan juga berterimakasih kepada masyarakat desa sarakan yang telah menyambut baik acara ini hingga berjalan dengan lancar”.
Dan tujuan diadakannya Bimbingan Teknis ini adalah memberikan yang terbaik kedepan dalam menangani perkara. Ujarnya Rusman.
Di tempat yang sama Ahmad Syarif,SH yang akrab dipanggil dengan Syarif juga menyampaikan “ Perlunya perlindungan terhadap perempuan dan anak dan juga bagaimana strategi pendampingan dikarenakan sering sekali Korban (anak dan perempuan) mengalami kekerasan berulang, sehingga perlu sekali para Advokat/Paralegal memahami prinsip-prinsip pendampingan terhadap anak dan perempuan”.
Fhoto : Advokat Rusman Nuruadin. SH, Ahmad Syarif. SH Cory Kartika. SH,. MH, Iya Novita. SH, Asnawi. SH, Abdul Latief. SH, Kepala Desa Serakan Halimi,Babinsa Desa Serakan Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang
ia juga berkomitmen dan beritegitas didalam membantu perempuan dan anak terutama mereka berasal dari kalangan yang tertindas, Jelasnya.Syarif.
Halimi kades Sarakan menanggapi dengan adanya sosialisasi Bantuan Hukum ( Bakum ) Geradin di desa sarakan, saya ucapkan Terima kasih muda – mudahan warga desa sarakan mendapatkan wawasan tentang hukum terutama yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak, ujar Halimi.