Fhoto : Pelaku Anggota Dishub DKI Jakarta yang Lecehkan anak
JAKARTA, News Link Aktual. Com, – Dipecat atau tidaknya anggota anggota Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT, yang melecehkan anak 11 tahun di Jakarta Pusat, menunggu putusan pengadilan. “Untuk penetapan status kepegawaian selanjutnya, kami akan menunggu inkrah penetapan pengadilan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).
Menurut Syafrin, saat ini pihaknya hanya akan mengajukan pemberhentian sementara RT selama proses penyidikan, dan kasusnya bergulir di meja hijau. Baca juga: Anggota Dishub DKI Jadi Tersangka Pelecehan Anak Kelas 6 SD “Karena yang bersangkutan sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan,” kata Syafrin.
Adapun pemberhentian sementara akan diajukan Syafrin kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Saat ini, kata Syafrin, Dishub DKI Jakarta menyerahkan segala proses hukum kepada kepolisian. Apalagi, RT sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) diduga melecehkan anak kelas 6 sekolah dasar (SD) berinisial AAP (11).
“Beberapa waktu lalu sekitar bulan Desember 2023 kami mendapat laporan dari warga. Salah satu putrinya dicabuli seseorang di wilayah Kemayoran,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfino Trisanto saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/1/2024).
Anton menjelaskan, tersangka dan korban merupakan tetangga. Setelah kenal selama setahun, keduanya akrab.
Megang karena Khilaf “Korban saat itu meminta bantuan tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya,” ujar dia.
Saat korban datang ke rumah tersangka, korban diajak ke kamar dan dilecehkan. Atas perbuatannya, RT terancam Pasal 82 Jo 76E UU RI tentang Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016. “Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Anton