Fhoto : Dua Pelaku Penipuan Saat Diringkus Dirkrimum Polda Maluku Utara.
MALUKU, News Link Aktual. Com, -Anggota Ditkrimum Polda Maluku Utara berhasil mengungkap kasus penipuan melalui telepon mengatasnamakan Kapolres Halmahera Timur.
Dua orang pelaku berhasil diringkus, masing-masing berinisial JKD (37) dan H (28) yang merupakan warga asal Jakarta.
Para penipu lintas daerah ini ditangkap setelah polisi menerima laporan seorang korban warga Desa Ake Daga, Kecamatan Wasile, Halmahera Timur yang ditipu 200 juta oleh pelaku pada Agustus 2023 lalu.
“Kita tangkap keduanya ini di Jakarta atas kerja sama dengan Bareskrim Polri,”kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Malut, AKBP Anjas Gautama Putra, Sabtu (30/12/2023).
Anjas mengungkap, pada 26 Agustus 2023 lalu, pelaku menelpon korban dengan mengaku sebagai Kapolres Haltim dan Kasatreskrim dan meminjam uang 200 juta. Korban yang terperdaya dan percaya langsung diarahkan mengirim uang ke rekening pelaku
Dua pelaku penipuan saat diringkus Ditkrimum Polda Malut, Sabtu (30/12/2023).
Fhoto Barang Bukti
Para pelaku, kata Anjas, menyasar target korbannya dengan menyaru sebagai pejabat kepolisian.
“Pelaku ini sudah mulai beroperasi sejak 2019, ada 1 pelaku lagi yang merupakan pimpinan dari komplotan ini yang masih diburu, kita sudah terbitkan DPO (daftar pencarian orang) untuk pelaku itu,”kata Anjas.
Anjas bilang, saat penggrebekan pelaku di Jakarta, petugas menemukan barang bukti berupa 80 kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari tujuh bank berbeda, di antaranya Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, BCA, BTN dan BSI.
Kartu ATM milik pelaku saat melancarkan aksi menipu korban disita polisi.
“JKD dan H berperan melakukan penarikan dan uangnya dikirim ke pelaku lain yang pada saat ini masih dalam proses pengejaran,”papar dia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.