Modus UP Perparkiran Dishub DKI Tilep Duit Pengguna Parkir Rp 10 Miliar

Jakarta – Masin transaksi parkir atau mesin TPE DKI 22 yang tersebar di sejumlah lokasi parkir di Ibukota berujung bermasalah. Akibat mesin transaksi bermasalah tersebut, dana pengguna parkir bisa tersedot dua kali lipat atau double dari tarif parkir yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Sejak 2018-2022 terdapat data transaksi yang bermasalah yang merugikan pengguna parkir elektronik di Bank BCA dan Bank Mandiri saja mencapai 10 miliar. Jumlah uang rakyat yang tersedot mesin parkir yang dikelola UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta.

Alat bukti tersebut sudah dikeluarkan termasuk berkas pemeriksaan pihak perbankan BCA dan MANDIRI.

Baru BCA dan Mandiri yang mau membuka data dana masyarakat yang tersedot double di mesin parkir elektronik tersebut. Sementara 4 bank lagi masih enggan membuka diri dengan alasan yang tidak jakarta.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *