Foto : Tersangka Penipuan Biro Jasa Bodong
JAKARTA,- Seorang pria berinisial SA (39), warga Tangerang Selatan, melakukan penipuan dengan modus biro jasa pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Aksi penipuan yang dilakukan pelaku membuat seorang korban berinisial DE (57) rugi Rp 18 juta.
Kronologi penipuan Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, SA mulanya mendapatkan pesanan untuk mengurus mutasi mobil DE.
“Tersangka berinisial SA dulu pernah bekerja di biro jasa pengurusan dokumen registrasi kendaraan motor,” ujar Putra saat ditemui di Mapolsek Tambora.
“Kemudian dia mulai bekerja sendiri, mencari konsumen sendiri, hingga akhirnya dia didatangi oleh seorang korban berinisial DE,” imbuh dia.
Korban yang merupakan warga Tambora, Jakarta Barat meminta SA mengurus mutasi kendaraan tersebut. Namun, setelah korban mengirimkan uang Rp 18 juta, pengurusan mutasi kendaraannya tak kunjung selesai.
“Ada biaya sebesar Rp 18 juta yang ditransfer dari korban, setelah uang ditransfer di bulan Maret 2023 ternyata hingga November 2023 proses pengurusan mutasi dan balik nama ini tidak kunjung selesai,” jelas Putra.
Merasa dirinya ditipu, DE akhirnya melapor ke Mapolsek Tambora.
Penyidik kemudian menangkap SA, Senin (20/11/2023) di Ciputat, Tangerang Selatan. Baca juga: Warga Tangsel Gelapkan Uang Rp 18 Juta untuk Judi Online dan Bayar Utang “Kemudian pelaku kami proses. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” papar dia.
Pelaku pakai duit korban untuk bayar utang dan judi online Usai ditangkap, SA mengaku bahwa awalnya ia menggelapkan uang milik 25 orang yang hendak memperpanjang buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Dia memakai uang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran tak punya pekerjaan lain. Kemudian, pelaku menerima uang Rp 18 juta dari korban DE. Uang itu lalu ia pakai untuk mengurus perpanjangan BPKB milik 25 pelanggannya. “Ada pengurusan BPKB yang belum, sekitar 25 BPKB. Pas ada uang itu (dari DE), saya “tutupin”.
Jadi BPKB yang belum saya urus, hari itu juga jadi,” ungkap SA saat ditemui di Mapolsek Tambora, Kamis. Baca juga: Kronologi Mobil Dinas Satpol PP Tabrak Pengendara Motor di Flyover Yos Sudarso, Oleng Saat Menyalip “Bulan Maret DE bayar, uangnya buat bayar utang. Jadi, gali lubang tutup lubang.
Uangnya juga untuk judi online, tetapi kebanyakan bayar utang,” imbuh dia.
Kini, SA telah ditahan di di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.