Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Foto : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri seusai menjalani pemeriksaan etik oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli menjalani pemeriksaan Dewan Pengawas KPK terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret dirinya

JAKARTA, – Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, salah satunya dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan mata uang Singapura dan dollar Amerika sekitar Rp 7 miliar.

”Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Ade Safri Simanjuntak, Kamis (23/11/2023) dini hari.

Penetapan Firli sebagai tersangka tersebut dari penyelidikan sejak 9 Oktober 2023, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023.

Penetapan tersangka juga berdasarkan fakta-fakta penyidikan dari gelar perkara oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri meninggalkan ruangan setelah menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri meninggalkan ruangan setelah menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Adapun dalam perkembangan kegiatan penyidikan, tim gabungan telah memeriksa 91 saksi. Lalu, tim penyidik menggeledah dua tempat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

”Penyidik telah menyita data dan dokumen elektronik meliputi dokumen penukaran valas dalam pecahan dollar Singapura dan Amerika Serikat dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,47 miliar sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023,” ujar Ade.

Terkait barang bukti itu, Ade belum bersedia memberikan penjelasan lebih rinci karena menjadi materi penyidikan.

Penyidik juga menyita turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Barang bukti lainnya yang tim penyidik sita seperti pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat pertemuan di GOR bersama Firli pada 2 Maret 2022; penyitaan terhadap satu eksternal hard disk atau SSD dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data; penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Selain itu, katanya, tim penyidik menyita 21 telepon seluler dari para saksi, 17 akun e-mail, 4 flash disk, 2 kendaraan mobil, 3 e-money, 1 kunci atau remote keyless bertuliskan Land Cruiser, 1 dompet bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat berisi holiday getaway voucher 100.000 special care Traveloka, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, dan lainnya.

Setelah penetapan tersangka dan dari sejumlah alat bukti yang telah disita itu, kata Ade, tim penyidik gabungan akan melengkapi administrasi penyidikan. ”(Penyidik) Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pemeriksaan FB dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya,” katanya.

Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi serta mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum ke kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Dalam perkara ini, Firli dikenai Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Membantah
Diberitakan sebelumnya di Kompas.id, Senin (20/11/2023), dalam keterangan pers, Firli membantah melakukan pemerasan dan terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia juga mengatakan, ada perlawanan dan serangan balik yang dilakukan koruptor kepada pemberantas korupsi.

”Saya ingin sampaikan bahwa koruptor melakukan serangan balik kepada KPK dan beberapa pihak yang memberantas korupsi. When the corruptor strikes back, KPK tidak pernah lelah membersihkan negeri ini dari praktik korupsi,” katanya.
Ia menyebutkan, tiga dari lima rumah di Bekasi yang digeledah oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya salah alamat dan bukan rumah miliknya. Ia juga mempertanyakan bukti perkara yang didapatkan oleh penyidik di rumah sewa di Jalan Kartanegara Nomor 46, Jakarta.


Ia menyebutkan, tiga dari lima rumah di Bekasi yang digeledah oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya salah alamat dan bukan rumah miliknya. Ia juga mempertanyakan bukti perkara yang didapatkan oleh penyidik di rumah sewa di Jalan Kartanegara Nomor 46, Jakarta.

Selama ini, sudah ada 100 orang yang dimintai keterangan di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sebanyak 20 dari 100 orang tersebut merupakan pegawai KPK. Firli juga sudah menghadiri dua kali pemeriksaan, yaitu pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *