Foto : Persrilis Pelaku Pelajar Pembacokan SMK di Jakarta Barat
JAKARTA, – Seorang siswa SMK berinisial MR dibacok siswa lain hingga terjatuh dari motornya di Jakarta Barat (Jakbar). Dua pelajar lain yang terlibat kasus pembacokan itu ditangkap polisi.
“Jadi untuk pelaku anak berhadapan dengan hukum ini, jumlahnya ada 2 orang dengan inisial AP dan yang satunya lagi adalah PAS,” kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono di kantornya, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Jalan Kiai Tapa, Jakbar, pada Jumat (10/11) pagi. Dia mengatakan MR dan temannya saat itu melintas di Jalan Daan Mogot.
Setelah itu, MR bertemu dan dihampiri AP dan PAS yang berboncengan motor. Kedua belah pihak lalu terlibat cekcok.
“Karena perselisihan ini pelaku kemudian mengejar korban, yang di mana korban juga berboncengan dengan dua orang. Tiba-tiba pelaku menghampiri kemudian langsung melakukan pembacokan ke punggung sebelah kiri korban,” katanya.
Korban pun kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motornya setelah menabrak trotoar di Jalan Kiai Tapa. Polisi yang mendapat laporan tersebut lalu melakukan penyelidikan.
Foto : Barang bukti celurit dalam kasus pembacokan siswa SMK di Jakarta Barat
“Ternyata ditemukan informasi dari warga setempat atau warga yang melihat bahwa telah terjadi pembacokan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut,” katanya.
Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengecek rekaman CCTV. Akhirnya polisi dapat menangkap kedua siswa SMK pelaku pembacokan tersebut.
Dia mengatakan AP dan PAS disangkakan Pasal 170 KUHP yang ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun kedua pelaku berstatus anak berhadapan dengan hukum karena belum berusia dewasa sehingga tidak menjalani hukuman penuh.
“Namun karena yang bersangkutan adalah anak yang berhadapan dengan hukum, tentunya kita juga mengacu pada undang-undang terkait anak, yang di mana pasal atau ancaman hukuman yang dikenakan akan dikurangi setengahnya,” katanya.
“Jadi apabila maksimal 9 tahun, ya tentunya karena ini adalah merupakan anak di bawah umur (orang dewasa), ia akan menerima hukuman setengah dari 9 tahun yaitu kurang lebih 4 setengah tahun,” sambungnya