Foto : Petsliris Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Meringkus Komplotan Maling Motor
JAKARTA, – Polsek Kebon Jeruk berhasil meringkus komplotan keluarga kompak nimbun dosa. Mereka dibekuk dengan barang bukti magnet, kunci T, pistol mainan, kunci 42 dan 7 unit motor. Yup, satu keluarga itu ternyata komplotan maling motor yang sudah 20 kali beraksi. Mereka adalah AR, JD, AM, WD, NV dan SJ. Sedangkan kini AR dan NV yang merupakan pasangan suami-istri masih berstatus buron.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan, pasutri itu sudah 20 kali melancarkan aksi bersama keluarganya, yakni JD, AM, WD dan SJ. “DPO dua orang itu suami istri berinisial AR dan NV. Sementara mereka masih dalam pengejaran teman-teman Unit Reskrim,” ujar Sutrisno
” Dalam konferensi pers di Mapolsek Kebon Jeruk, (20/11/23) disitat dari Penangkapan para pelaku bermula dari laporan warga yang kehilangan motor “.
Foto : Pelaku Komplotan Maling Motor
Akibat peristiwa itu, JD yang babak belur dihajar massa meninggal saat dirawat di rumah sakit. “Kami berhasil menangkap satu orang, si AM. Dikembangkan lagi, ditangkap 3 orang di Pegadungan, Kalideres, Kembangan total empat pelaku,” ucap Sutrisno.
Para pelaku, lanjut dia, kerap beraksi menjelang malam hari. Dari total 20 pencurian motor yang dilakukan, 9 di antaranya terjadi di kawasan Kebon Jeruk. Kepada Polisi, tersangka mengaku membobol lubang kunci dengan kunci leter T dan magnet. Setelahnya mereka menduplikat kunci untuk menjual kembali motor hasil curian ke penadah. “Untuk kendaraan yang diamankan 7 unit, berikut barang bukti ada magnet, kunci T, kunci 42, kunci palsu, berikut senjata mainan yang mirip senjata api,” terang Sutrisno.
Mereka menjual motor curian ke penadah berinisial ST dan AD. “Satu sepeda motor dijual Rp 4 juta,” jelas dia. Kini, tiga tersangka yakni AM, ST, dan AD telah ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk.
Sedangkan WD dibina di Sentra Handayani Dinas Sosial, Jakarta Timur. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 tentang Pertolongan Jahat