Foto : Pembuatan Es Baru
JAKARTA, – Keluhan warga terkait pembiaran usaha elpiji, kost2an dan batu es yang tidak mengantongi izin Usaha dan amdal dari BPLHD DKI Jakarta dan juga SIPA di wilayah Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sang lurah dikabarkan menunggu keluhan tersebut disampaikan lewat CRM/ laporan yang diadukan pihak warga ke RT dan RW..
Keluhan warga bertahun-tahun sudah disampaikan ke ketua RT dan diketahui juga oleh ketua RW pun tidak ditanggapi, ketika di konfirmasi wartawan kami ke ketua RT 001, 002 dan RT 010 dan RW 07 (25/10/2023) bahwa benar warga mengelukan dari tahun lalu sampai saat ini.
Diketahui, usaha gas elpiji, batu es dan kos-kosan di Jl Utama Sakti IV RT 10/07 tidak mengantongi izin persetujuan masyarakat, izin Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat, Amdal dari BPLHD DKI Jakarta dan SIPA
Ketika ditelusuri ke lokasi usaha batu es, salah seorang pegawai mengatakan pembuatan batu es menggunakan air PDAM namun meteran air tidak ada. Bahkan saat dikonfirmasi ke pemilik usaha di sebuah cafe (01/11/2023), mengatakan jika pembuatan batu es menggunakan air tanah. Pertemuan di cafe pun ditemani bersama Ketua RW 07, Bimas Kelurahan Wijaya Kusuma, Satpol PP Kelurahan dan Kecamatan grogol petamburan.
Sang pemilik pun tidak mengindahkan soal izin usaha saat ditanya perihal perizinan, dan menjawab kepada wartawan bahwa ” Saya seringkali sumbangsih ke pak RW untuk kantor RW dan juga warga sekitar, dan perihal (izin usaha/dan amdal/Uug-red) tidak penting, karena hanya usaha skala kecil dan akan dampak merugi” ujar sang pemilik.
Dan pemilik usaha ( D ) berasumsi bahwa wartawan yang meliput atas suruhan mantan rekan kerjanya dari Madura dan Makassar, dan pemilik usaha memerintahkan pak RW untuk mencaritahu wartawan dan warga yang mengeluh/melapor di wilayahnya.
Oleh karena itu instansi Satpol PP Jakarta Barat untuk melakukan sidak dan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan tersebut.
Satpol Pp kecamatan ingin mengerjakan tugasnya untuk Bap dilapangan, tetapi dihalangi, sang pemilik tidak terima untuk di Bap ataupun mentandatangani di surat Bap nanti.