Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Kendaliin Oleh Napi di Dalam Lapas

Ilustrasi : Napi dalam Penjara

Jakarta – Polisi mengungkap peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara yang melibatkan narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Polisi mengatakan narapidana tersebut membawa ponsel ke lapas.


“Bisa dikatakan demikian (membawa ponsel) karena dia (cara berkomunikasi) adalah salah satu program komunikasi by social media, yaitu Twinme,” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana kepada wartawan,Senin (16/10/2023).

Gusti mengatakan sang kurir dan ‘Abang’, sebutan untuk napi pengendali narkoba tersebut, berkomunikasi melalui aplikasi utusan pribadi bernama Twinme. Abang napi tersebut, lanjut dia, memerintahkan kurir untuk mengambil barang haram pesanan para pembeli.

“Jadi, mereka melalukan salah satu media, yaitu Twinme. Ini sejenis seperti WhatsApp atau media lainnya, yakni Telegram. Tapi, dia khusus untuk bagian kelompok mereka. Dan di dalam Twinme tersebut tidak ada dicantumkan nomor. Hanya saat itu dicantumkan nama-nama saja,” kata dia.

“Jadi, Abang akan menginformasikan kepada LN, di titik tersebut, di tempat tertentu yang sudah disepakati, dia akan mendapatkan barang, yang totalnya sekitar 500 gram. Jadi, pembagian LN ini adalah 500 gram,” imbuhnya.

Dari paket 500 gram tersebut, Abang napi memerintahkan kurir untuk membagi menjadi beberapa bagian sesuai pesanan. Paket tersebut kemudian akan dikirimkan ke pembeli dengan menggunakan jasa antar ojek online. Mereka juga kerap membungkus narkoba tersebut layaknya paket dari e-commerce untuk mengelabui petugas.

“Si Abang atau pelaku utama akan menginformasikan kepada LN melalui Twinme. ‘Nanti kamu siapkan dengan ukuran berapa gram ke tempat ini’. Nah, setelah ditentukan targetnya, LN akan menghubungi Idung untuk mengantarkan barang tersebut. Untuk mengelabui petugas, dan kadang-kadang mereka menggunakan jasa antar berupa Go-Send dan lain-lain, mereka membungkus barang tersebut dengan salah satu e-commerce, yakni Shopee,” imbuhnya.

Sabu Kristal-Ratusan Ekstasi Disita
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menangkap salah seorang target operasi berinisial SS alias Idung. Saat itu pihak kepolisian mendapati adanya foto narkotika di dalam ponsel pelaku.

Saat diinterogasi, Idung mengatakan foto tersebut didapat dari pelaku lain berinisial LN. Pihak kepolisian pun menangkap LN dengan barang bukti berupa sabu seberat 274 gram dan 300 butir pil ekstasi.

“Tiga kantong plastik yang diduga berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat bruto 275 gram. Tiga kantong plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah keseluruhan 300 butir,” kata Binsar dalam keterangannya, Senin (16-10-2023).

Pihak kepolisian selanjutnya mengembangkan kasus tersebut. Pelaku LN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari narapidana di salah atau lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Pada saat pelaku dilakukan interogasi dan pemeriksaan seluruh fisik handphone milik pelaku, diperoleh hasil yaitu narkotika tersebut di atas diperolehnya dari temannya yang berada di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berada di Jakarta (dalam penyelidikan),” jelasnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *