Heru Budi : Kasudin SDA Jakpus Dinonaktigkan, Sanksi Ada Tahapannya

Foto : Heru Budi Hartono

Jakarta – Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, bicara soal penonaktifan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Pusat, Mustajab, buntut pengerahan petugas Pemprov DKI untuk bekerja di Bekasi, Jawa Barat. Heru menilai sanksi tak harus berupa pencopotan.


“Sanksi itu kan ada. Nggak harus dicopot sesuai dengan aturan ASN ada tahapan-tahapannya,” kata Heru saat ditemui di SMPN 193 Cakung, Jakarta Timur, Jumat (13/10/2023).

Heru mengatakan Mustajab akan diberikan sanksi administrasi atas tindakan mengerahkan petugas petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pemprov DKI membersihkan saluran air di Bekasi. Sanksi ini menurut Heru sudah disesuaikan dengan aturan.

“Kan udah BAP (Berita Acara Perkara), ada aturannya, mungkin pengenaan administrasi,” ucap Heru.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menonaktifkan Kasudin SDA Jakarta Pusat, Mustajab. Penonaktifan tersebut buntut tindakan Mustajab mengerahkan petugas PJLP DKI membersihkan saluran air di Bekasi, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum dalam rapat pembahasan dan pendalaman Raperda APBD DKI Jakarta bersama Komisi D di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat.

Ika awalnya memperkenalkan satu per satu jajaran Dinas Sumber Daya Air kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Ika kemudian menerangkan saat ini Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat, Mustajab, telah dinonaktifkan.

“Kemudian Kasudin Jakarta Pusat yang saat ini sedang nonaktif,” kata Ika dalam forum rapat di Grand Cempaka Resort, Bogor.

Sebelumnya, Inspektorat DKI Jakarta selesai memeriksa Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat Mustajab buntut PJLP DKI membersihkan saluran air di Bekasi, Jawa Barat. Kepada tim Inspektorat, Mustajab mengakui dirinya khilaf mengerahkan petugas PJLP ke wilayah luar Jakarta.

“Iya, memang yang bersangkutan sudah mengakui kekhilafannya. Oleh sebab itu, kita sudah (memberi) rekomendasi kepada Dinas SDA untuk melakukan langkah-langkah sesuai PP 94,” kata Kepala Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat kepada wartawan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *