Kades di Serang Dituntut 5 Tahun Bui, Peras Perushaan Swasta Sebesar Rp 530 Juta

Foto Ilustrasi

Jakarta – Pengurus Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, dituntut 5 tahun penjara gegara melakukan pemerasan. Dua terdakwa memeras perusahaan yang ingin bangun perumahan dengan meminta Rp 530 juta.


Dua terdakwa yaitu Sarja Kusuma Atmaja selaku kepala desa dan terdakwa Atmaja bin Mad Naim selaku Badan Permusyawaratan Desa atau BPD. Pemerasan dilakukan ke PT Infinity Trinity dengan cara membuat peraturan desa (perdes).

“Menjatuhkan pidana terhadap Sarja Kusuma Atmaja berupa pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Mulyana dan Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor Serang,jumat (6/10/2023).

Tuntutan ini dibacakan secara bergantian untuk terdakwa Atmaja. Kedua terdakwa dituntut bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, Mulyana mengatakan, PT Infiniti memberi sumbangan ke Desa Nagara karena terpaksa dan diancam oleh terdakwa Atmaja. Setelah diserahkan, uang dimasukkan ke rekening KAS Desa.

“Ketika uang dimasukkan ke kas desa, tidak dimasukkan ke dalam APBDes perubahan pada tahun 2021,” katanya.

Saat uang diterima, Sarja dan Atmaja tidak berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Alasan penerimaan uang itu adalah untuk mengganti tanah yang digunakan untuk jalan perumahan. Padahal jalan itu sendiri bukan milik desa tapi milik negara.

Saat uang diterima pada Juli 2021, terdakwa Sarja katanya meminta bagian keuangan desa agar mentransfer Rp 230 juta ke terdakwa Atmaja. Sisanya, yaitu 300 juta, ke rekening bernama atas nama Ajat untuk ia pergunakan.


Selanjutnya, uang Rp 300 juta oleh terdakwa Sarja digunakan untuk sosialisasi karena ia mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa. Mulai dari untuk pembagian THR, sumbangan musala, hingga kegiatan sosial lainnya. Uang ke rekening desa itu pun katanya tanpa pertanggungjawaban.

“Tidak dibuatkan APBDes serta tidak dibuatkan laporan pertanggungjawabannya,” kata JPU.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *