Foto: Polres Metro Jakarta Pusat menangkap kurir pembawa 50.000 pil ekstasi di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Jakarta – Transaksi narkotika jenis ekstasi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, digagalkan polisi. Satu koper berisi 55.000 butir pil ekstasi disita dari seorang kurir, pria berinisial FA (31).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan FA ditangkap pada Kamis (21/9) pukul 21.30 WIB. FA tertangkap usai Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dipimpin Kasat AKBP Rango menyelidiki informasi terkait adanya rencana transaksi narkoba di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi bergerak ke lokasi dan melihat pria FA di lokasi dengan gelagat yang mencurigakan. Saat digeledah, didapati sebuah koper yang berisikan 33,184 gram atau sebanyak 55 ribu butir pil Ekstasi.
“Ketika dilakukan penggeledahan pada saudara FA, ditemukan barang bukti narkotika berupa koper warna biru yang di dalamnya terdapat delapan plastik ukuran besar berisi tablet diduga narkotika dan sebuah kardus yang berisi tiga plastik ukuran besar berisi tablet diduga narkotika berat brutto seluruhnya kurang lebih 33.184 gram,” kata Komarudin dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).
Modus Transaksi ‘Tempel’
Komarudin mengungkap modus tersangka FA dalam melakukan transaksi dengan sistem ‘tempel’. Artinya, FA hanya menyimpan narkotika tersebut di lokasi yang sudah ditentukan dan selanjutnya akan dibawa oleh pembeli.
“Setelah dilakukan interogasi saudara FA mengaku bahwa ekstasi tersebut rencananya akan diserahkan kepada pembelinya atas perintah saudara A (DPO) dengan sistem tempel,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, FA sendiri diperintahkan oleh pria lain berinisial A untuk mengantarkan narkotika tersebut. Dari tugas tersebut, dirinya diberi upah sebesar Rp 2 juta.
“FA menjadi perantara jual beli narkotika jenis ekstasi atas perintah saudara A (DPO) sudah dua kali ini. FA menjelaskan bahwa dalam kerjaan sebelumnya FA mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta, sedangkan untuk kerjaan yang saat ini FA belum diberitahu oleh A (DPO) berapa upah yang akan diberikan,” jelasnya.
Saat ini FA dan barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat. Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus yang ada, termasuk memburu pria berinisial A yang memerintahkan FA sebagai kurir narkoba.
FA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus yang ada, dia dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika