Satpol PP Garut Grebek Rumah Dijadikan Gudang MIRAS


Petugas saat melihatkan miras hasil rajia di kantor satpol PP Garut,

Jabar, -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menggerebek sebuah rumah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,

Penggerebekan tersebut dilakukan karena, rumah tersebut diketahui dijadikan gudang penyimpanan minuman keras (miras). Dari hasil penggerebekan tersebut Satpol PP Garut berhasil menyita 2007 botol miras berbagai merek.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko menerangkan, pengungkapan ribuan botol minuman keras ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan penjualan miras di tempat hiburan malam yang ada di wilayah Intan Busines Center (IBC).

“Pengungkapan ini hasil pengembangan dari kegiatan malam sebelumnya, di mana kita berhasil mengamankan miras di tempat hiburan malam,” ujar Eko, Minggu (24/9/2023).

Eko menerangkan, dalam pengembangan dan pengungkapan gudang miras ini pihaknya dibantu oleh pihak kepolisian dari mulai informasi intelijen hingga personil dalam mengamankan minuman keras ini.

“Dari informasi intelijen itu akhirnya rumah yang dijadikan gudang miras berhasil diungkap,” terangnya.

Berdasarkan informasi sementara, kata dia, pemilik ribuan botol miras yang berhasil diamankan ini merupakan orang yang pernah diamankan sebelumnya dengan kasus yang sama yakni penjualnye miras.

“Memang dari informasi, pemiliknya orang yang sama. Jadi sudah dua kali dengan yang ini kita amankan mirasnya,” ujarnya.

Eko menerangkan, untuk pemilik minuman keras yang berhasil diamankan ini, pihaknya akan melakukan proses hukum pidana. Karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2015 tentang Perbuatan Anti Maksiat, dimana di Kabupaten Garut dilarang menjual dan mengedarkan atau memproduksi minuman beralkohol.

“Yang melanggar Perda Anti Maksiat ini bisa dipidana dengan dendam Rp50 juta atau kurungan 6 bulan penjara. Jadi kita akan proses hukum pemilik miras ini,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, saat ini pihaknya sudah memerintahkan Satpol PP untuk terus melakukan pengembangan dalam mengungkap peredaran Miras.

“Di sini ada Perda Alkohol 0 persen, artinya Satpol PP bisa menyita minimun beralkohol,” terangnya.

Untuk para pemilik minuman keras, kata Rudy, itu akan diproses hingga pengadilan. Putusan pengadilan ini akan di jadikan penguat penutupan permanen tempat tempat hibiran malam

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *