Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras Import dari Tempat Hiburan Malam RS
Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras Import dari Tempat Hiburan Malam RS.
Jabar, -Tim Patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) Import dari salah satu tempat hiburan malam di kawasan Intan Busines Center (IBC), Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Basuki Eko mengatakan, pengamanan ratusan botol Miras dari tempat karaoke ini bermula ketika petugas dari Tim Patroli Bidang Trantibum ditugaskan untuk menghentikan kegiatan tempat Karaoke RS di Kawasan IBC karena beraktivitas melewati tengah malam dan menganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
“Saya perintahkan untuk menghentikan aktivitas tempat karaoke RS ini karena ada laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu,” ujar Eko kepada News Linkaktial. Com.Minggu (24/9/2023).
Eko menerangkan, ratusan botol miras ini ditemukan petugas ketika anggotanya masuk ke dalam tempat hiburan tersebut dan menekuman sejumlah botol miras yang dipajang di lokasi tersebut.
“Miras itu ada yang dipajang dan juga ada di meja pengunjung. Kami langsung menggeledah dan mengamankan 179 botol miras Import berbagai merek,” ujarnya.
Ratusan botol miras Import ini, kata dia, langsung diamankan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2015 tentang Perbuatan Anti mMaksiat, dimana di Kabupaten Garut dilarang menjual dan mengedarkan atau memproduksi minuman beralkohol.
“Adanya pelanggaran ini kami akan melakukan tindak lanjut melalui Bidang Gakda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Eko menambahkan, selain mengamankan ratusan miras di tempat karaoke, pihaknya juga mengamankan beberapa dus miras di wilayah Kerkhof, Kecamatan Tarogong Kudul.
“Miras ini kami dapat di reruntuhan bekas kios miras yang beberapa waktu lalu dirobohkan tim gabungan. Diduga miras itu sengaja disembunyikan oleh pemiliknya di lokasi tersebut,” katanya