Lurah Pinangsia Tamansari Dinilai Arogan dan Tidak Bersinergi dengan Para Ketua RW

Foto : Tarcius Iwan Setiawan Lurah Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.

JAKARTA,NEWS LINK AKTUAL.com–

Tarcius Iwan setiawan Lurah Pinangsia kecamatan Tamansari Dinilai Arogan dan tidak bersenergi kepada para ketua RT dan RW diwilayah.

Kantor redaksi News Link aktual.com yang mendapatkan laporan adanya ya seorang kepala Kelurahan’ ( Lurah ) Pinangsia dinilai tidak mencerminkan didinya sebagai pamong diwilayah.Kamis (26/6/2025)

Idealnya menjadi sosok panutan dan pengayom bagi seluruh masyarakat serta mitra kerja di lingkungan kerjanya.

Sejumlah keluhan dari para ketua RW di Kelurahan Pinangsia mengindikasikan adanya masalah dalam kepemimpinan lurah Pinangsia tersebut

Salah satu tokoh masyarakat  yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Lurah Pinangsia dinilai memiliki sikap arogan dan kurang mampu menjalin sinergi dengan para ketua RW dan RT.

Tokoh masyarakat tersebut menyatakan, “Seharusnya lurah mampu bersinergi dan bekerja sama untuk menciptakan suasana harmonis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, kenyataannya sikap yang ditunjukkan oleh lurah sangat jauh dari harapan. Beliau cenderung mengedepankan ego dan kurang terbuka dalam komunikasi.”

Awak media News Link aktual.com yang mendapatkan laporan tersebut langsung menyusuri kelapangan dan meminta keterangan para ketua RT,RW,tokoh masyarakat dan warga masyarakat setempat

Berdasarkan investigasi dilapangan awak media ditemukan fakta-fakta yang memperkuat adanya ketidakpuasan terhadap Lurah Pinangsia Salah satunya adalah kebijakan yang mengharuskan warga yang hendak membangun rumah untuk selalu berkoordinasi dan meminta izin kepada lurah tersebut.

Hal ini dianggap memberatkan masyarakat dan bukan merupakan prosedur baku dalam tata kelola pembangunan di wilayah kelurahan.Apakah itu wewenang sebagai Kepala Kelurahan?…..”

Lebih lanjut, informasi dari sumber internal juga menyebutkan adanya perlakuan yang tidak adil terhadap petugas PPSU (Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum).

Petugas yang bekerja rajin dan disiplin justru mendapatkan sanksi berupa mutasi atau pemindahan tugas oleh lurah, tanpa alasan yang jelas. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan petugas PPSU dan dikhawatirkan akan menurunkan semangat kerja mereka.

Seorang petugas PPSU yang enggan disebutkan namanya berkata, “Kami ingin bekerja maksimal demi lingkungan yang bersih dan nyaman, tapi sikap lurah yang seperti ini membuat kami merasa tidak dihargai.”

Pimpinan Redaksi News Link aktual.com, As Sisca Pradita.SH ia sangat menyayangkan adanya salah satu lurah yang mempunyai sifat dan karakter yang tidak mencerminkan sebagai pamong.

Kondisi ini sangat disayangkan mengingat peran lurah sebagai kepala wilayah sangat penting dalam menjembatani aspirasi masyarakat dan memimpin pelayanan publik dengan efektif dan berintegritas.

Para pimpinan Redaksi News Link aktual.com As.Sisca Pradita.SH berharap agar pihak berwenang Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung  dan Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto  dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dan melakukan evaluasi Jabatan lurah Pinangsia tersebut agar tidak ada lagi pejabat kelurahan ( Lurah ) yang mempunyai sifat dan karakter seperti itu.

Karna ASN ( Pamong ) adalah sebagai pelayan Masyarakat yang pada hiralkinya harus bisa menciptakan suasana yang harmonis terhadap para ketua RT dan RW, tokoh masyarakat,tokoh agama dan warganya dengan amanah dan  profesional.t

Lanjut Pradita kembali menegaskan lurah memiliki tugas dan wewenang dalam memberikan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan di wilayah kelurahan. 

Ini mencakup pelayanan kependudukan, perizinan, pembinaan RT/RW, dan koordinasi kegiatan kemasyarakatan. 

Karna lurah, bertujuan untuk mengatur tugas dan fungsi kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Lurah sebagai perangkat daerah memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan.

Dan lurah jangan menabrak aturan yang sudah diatur oleh Pemprov DKI Jakarta dan jangan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam bertugas.tegasnya.

    (RD)

    L

    Related posts

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *