Polisi Meringkus 5 Pencuri Motor di Bekasi

Foto : 5 Pencuri motor

Bekasi, -lima pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial KPW, YSP, BTG, AH dan anak di bawah umur, RSK, diringkus Polres Metro Bekasi Kota. Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menuturkan, pengungkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat pada Sabtu (16/9/2023).

“Informasi dari masyarakat bahwa sering melihat seseorang di rumah kontrakan Kayuringin sering bergonta-ganti kendaraan dengan plat nomor berganti-ganti,” tutur Erna di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (20/9/2023).

Ini Modusnya Dari kecurigaan itu, lanjut Erna, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan pencurian.

“Dari hasil pemeriksaan, didapatkan tersangka lain sebanyak empat orang,” ujar Erna. Kemudian, dari hasil pendalaman keempat pelaku itu, polisi menangkap AH yang berperan sebagai penadah hasil pencurian.

“Hasil dari pencurian tersebut ditampung oleh AH dan sudah melakukan sebanyak 18 kali dan bahkan dari hasil tersebut sebagian sudah ada di jual ke Pangandaran,” tuturnya.

Satu unit sepeda motor dihargai AH sekitar Rp 1 sampai Rp 3 juta tergantung kualitas dari barang hasil curiaan.

Adapun modus yang dijalankan oleh komplotan pencuri sepeda motor ini mengincar kendaraan yang diparkir di pinggir jalan tanpa dikunci stang. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti delapan unit sepeda motor berbagai merek yang dicuri dari wilayah Rawalumbu, Jatiasih, Alexindo, Mustikajaya, Jatisari, Kalimalang, dan Ahmad Yani. Akibat perbuatan mereka, para tersangka disangkakan Pasal 363 dan 481 KUPidana hukuman 9 tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *