Foto: Tujuh WN Iran dituntut hukuman mati terkait kasus penyelundupan sabu seberat 319 kg ke Indonesia melalui Samudera Hindia.
Jakarta, -Tujuh warga negara asing (WNA) asal Iran dituntut hukuman mati terkait kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram melalui Samudera Hindia. Satu orang terdakwa lain dituntut hukuman seumur hidup.
Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Yudha Pratama, Sudiono dan Rianiuly Naretta membacakan tuntutan bergantian untuk delapan terdakwa. Pembacaan tuntutan dibacakan dengan kehadiran terdakwa secara online didampingi oleh penerjemah.
Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan bahwa para terdakwa yaitu Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari, dan Wali Mohammad Paro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penyelundupan sabu dari Iran ke Indonesia. Mereka dituntut bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika.
Tuntutan hukuman mati diberikan pada terdakwa Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari, dan Wali Mohammad Paro.
Modus 8 WN Iran Selundupkan 319 Kg Sabu ke Banten Terungkap di Persidangan
“Menjatuhkan terdakwa Ayub Wafa Salak pidana mati,” kata JPU di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (20/9/2023).
1 Dituntut Penjara Seumur Hidup
Tuntutan lebih ringan dijatuhkan pada Amir Naderi. Ia dituntut hukuman penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan terdakwa Amir Naderi pidana penjara seumur hidup,” tuntut jaksa.
Dalam pertimbangannya, penuntut umum mengatakan bahwa perbuatan kedelapan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam rangka pemberantasan narkoba. Para terdakwa mendapatkan upah dari pengiriman sabu ke perairan Indonesia. Para terdakwa juga dinilai berbelit-belit selama persidangan. Tidak ada hal yang meringankan untuk ketujuh terdakwa yang dihukum mati.
Untuk terdakwa Amir Naderi, jaksa mempertimbangkan hal meringankan atas tuntutan seumur hidup pada terdakwa. Ia dinilai membantu pengungkapan penyelundupan karena menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di sebuah kapal.
Para terdakwa mengirimkan sabu dari Iran. Pada Januari 2023 saat seseorang bernama Ali Baluchazai, saat ini jadi DPO, meminta terdakwa Abdul Rahman untuk mengantarkan sabu melalui jalur laut. Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah 80 juta mata dalam mata uang Iran.
Terdakwa Abdul bersama rekannya lalu berkumpul di Pelabuhan Pozm, Iran. Pertemuan itu menyetujui pengiriman sabu dan uang dibagi rata antara terdakwa dan rekannya. Dari pelabuhan, mereka lalu berangkat ke laut dan bertemu dengan kapal lain lalu memberikan 12 karung berisi 309 bungkus sabu. Barang itu lalu disimpan di sebuah tangki solar.
“Secara estafet menurunkan sabu ke ruang penyimpanan,” kata JPU Yudha saat membacakan dakwaan pada Selasa (11/7/) lalu.
Dari situ, oleh para terdakwa sabu kemudian dibawa ke perairan Indonesia. Mereka menunggu kapal penjemputan untuk mengambil sabu di tengah laut.
Pada 19 Februari 2023, berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan Bea Cukai dan BNN RI berlayar dari Pelabuhan Indah Kiat untuk menuju laut selatan Banten. Keesokan harinya, pada pukul 08.20 WIB tim gabungan mencurigai kapal fiber dari Iran yang menuju ke Pulau Jawa. Tim langsung mengamankan para terdakwa yang kesemuanya adalah warga negara Iran.
“Tim melakukan interogasi terhadap 8 warga negara Iran, diperoleh bahwa kapal tidak memiliki dokumen. Tim melakukan penggeledahan namun saat itu tidak berhasil menemukan narkotika di kapan,” ujarnya.
Kapal itu lalu dibawa menuju Pelabuhan Indah Kiat di Cilegon, Banten. Di dermaga tim kemudian memeriksa kapal tersebut menggunakan anjing pelacak atau K-9. Dari situ, kemudian ditemukan sabu yang disimpan di tangki solar dalam 309 bungkus yang totalnya adalah 319 kilogram.
“Tim gabungan menemukan bungkusan warna hijau sebanyak 309 bungkus bertuliskan huruf parsi dari bawah tangki solar kapal,” ujarnya.