5 Tahun Buron Tersangka Korupsi,Mantan Kades di Ciduk Polisi


Kamdi, mantan kades tersangka korupsi dana desa di Malang ditangkap setelah buron 5 tahun.

Malang – Polisi menangkap mantan kepala desa Kedungbanteng, Sumbermanjing Wetan yang menjadi buronan tersangka korupsi dana desa di Kabupaten Malang. Kades bernama Kamdi (59) itu telah melarikan diri selama 5 tahun.


Tersangka menyelewengkan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) saat menjabat pada 2015. Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, balai dusun, hingga musala di Desa Kedungbanteng.


Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan Kamdi diamankan Satreskrim Polres Malang tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Kedungbanteng, Jumat (25/8).


“Tersangka berhasil diamankan kemarin sore, setelah hampir 5 tahun menjadi DPO,” kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada 2017, Kamdi diduga telah menggunakan dana desa sebesar Rp 143 juta untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya ini merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Taufik menjelaskan polisi telah menetapkan Kamdi sebagai tersangka sejak 2018. Namun, dalam proses penyelidikan, Kamdi selalu mangkir dari panggilan polisi. Bahkan, telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.

“Tersangka kemudian dilaporkan menghilang. Dari informasi, tersangka sempat kabur ke Kalimantan dan Sleman, sebelum kembali pulang dan ditangkap,” jelasnya.

Terkait Gedung Wismilak Surabaya
Saat ini, Kamdi telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Malang.

Atas perbuatannya, Kamdi dijerat pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kamdi terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Menurut Taufik, penangkapan ini menjadi bukti nyata upaya Polres Malang memberantas korupsi di tingkat desa. Harapannya, tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat desa lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas dan bertanggung jawab, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

“Penangkapan tersangka KMD adalah langkah nyata dari Polres Malang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kami akan memastikan proses hukum akan ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *