3 Oknum LSM di Vonis Bersalah, Pemalakan Kepala Desa

Sidang 3 Oknum LSM di Bojonegoro Divonis Bersalah

Bojonegoro – Proses hukum kasus pemalakan oleh 3 oknum LSM di Bojonegoro, Jatim, terhadap Kepala Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, yang terjadi pada Mei 2023 lalu terus bergulir. Kini, proses persidangannya memasuki tahap putusan hakim, rabu (06/09/2023).

Agenda sidang dengan 2 perkara terpisah, yakni Nomor Perkara: 116/Pid.B/2023/PNBjn, terdakwa Muhartono dan Heri Sulistiyono dan Nomor Perkara: 117/Pid.B/2023/PNBjn, terdakwa Sunyoto, berlangsung di Ruang Sidang Kartika PN Bojonegoro.

Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Achmad Bukhori, menyampaikan materi putusan terhadap terdakwa Hariri Muhartono dan Heri Sulistiyono perihal yang memberatkan dan yang meringankan.

Kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dan pengancaman sebagaimana melanggar Pasal 369 ayat 1 KUHP.

“Oleh karenanya, kedua terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Hakim Achmad Bukhori.

Sementara itu, untuk terdakwa Sunyoto dinyatakan oleh majelis hakim secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindakan pidana pengancaman, dan terbukti melanggar Pasal 369 ayat (1), serta dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim itu, 2 terdakwa yakni Hariri Muhartono dan Heri Sulistiyono, menyatakan menerima. Sedangkan terdakwa Sunyoto, melalui Imam Syafi’i, SH, selaku kuasa hukumnya, menyatakan pikir-pikir.

Begitu pula dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Tedjo, juga mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Oleh karena kuasa hukum terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir, maka sidang ditunda selama sepekan untuk memberikan waktu serta jawaban dari penasehat hukum terdakwa maupun pihak JPU untuk menerima putusan atau melakukan banding.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *