Fhoto : Konferensi Pers Pengunkapan Natkoba oleh Bea Cukai dan Pokresta Soetta
JAKARTA, Newslinkaktual. Com, -+
Warga negara (WN) Malaysia berinisial TLH ditetapkan sebagai tersangka penyeludupan narkoba 11 kg yang dibawa dari Malaysia. Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) masih memburu 3 DPO lainnya yang terlibat dalam penyeludupan.
“Sedang kita tarik semua data-datanya tapi sudah bisa kita nyatakan sebagai DPO 3 orang, ada warga negara asing ada warga negara Indonesia,” kata Kapolres Bandara Soetta Kombes Roberto Pasaribu saat jumpa pers di kantor Bea-Cukai Bandara-Soetta, Kamis (10/10/2024).
Roberto mengatakan narkoba yang dibawa TLH rencananya akan diedarkan di Indonesia. Namun dia belum dapat menyampaikan di mana saja lokasi edarnya karena masih dilakukan pengembangan.
“Untuk barang bukti sendiri tadinya ini yang pasti akan diedarkan di Indonesia, hanya lokasinya itu yang kami sampaikan, kami masih dalam proses pengembangan, semua masih dalam proses pengembangan,” ujarnya.
Roberto menyampaikan, pihaknya bersama lembaga terkait perlu waspada dengan adanya potensi perubahan modus dari sindikat narkoba. Dia menyebutkan para pengedar bisa saja mengubah modus lantaran sudah terbongkar.
“Hanya yang perlu diwaspadai bahwa mereka selalu mengubah modus jadi ketika rilis seperti ini mereka mempelajari. Jadi modus untuk memasukkan ke dalam saset makanan dan minuman udah menjadi tanda alert untuk teman-teman di bandara.
Dan mereka pasti akan mengubah modusnya dan kita terus melakukan kerja sama dan koordinasi baik antara pihak kepolisian Bea-Cukai, Imigrasi, termasuk juga dari rekan-rekan Karantina juga ikut membantu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Roberto menjelaskan, TLH terancam hukuman penjara seumur hidup. TLH dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Undang-Undang Narkotika ancaman penjara karena yang bersangkutan membawa masuk menyimpan dari luar negeri ke Indonesia ini ancaman maksimal bisa seumur hidup,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bea Cukai bersama Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Ditjen Bea-Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyeludupan 11 kg narkoba dari Malaysia. Narkotika itu dibawa oleh seorang warga negara (WNA) Malaysia berinisial TLH.
Penyeludupan dilakukan pada 23 September 2024. TLH telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Satu orang tersangka berinisial TLH, WNA Malaysia, beserta barang bukti berat bruto 11 ribu gram atau 11 kilo neto 9,3 kg narkotika jenis MDMA (Metilendioksimetamfetamina atau ekstasi) bentuknya serbuk dan 854,93 gram ketamine,” kata Gatot.
Dia mengatakan narkoba dibawa TLH dengan cara dibungkus menggunakan kemasan kopi. Petugas mulanya mencurigai barang yang dibawa TLH hingga akhirnya koper berisi narkotika itu diperiksa oleh petugas Bea-Cukai di Terminal 2F.
Gatot mengatakan TLH membawa dua barang. Barang pertama koper, lalu barang kedua ransel.
“Jadi koper dibagasikan terdapat 278 saset kopi instan merek OLD TOWN. Pada saat dilakukan proses wawancara, tersangka kelihatan gugup sehingga petugas berkeyakinan untuk membuka lima saset kopi instan tersebut sebagai sampel.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bungkus kopi tersebut masing-masing saset berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, oranye, dan putih yang diduga merupakan narkotika dengan berat bruto kurang lebih 11 ribu gram,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dengan narcotest dan didapati hasil positif MDMA. Pihaknya juga melakukan tes urine terhadap TLH dan hasilnya positif narkoba.
(RI)